Berikut cara bagaimana mengajukan permohonan menjadi Agenpos ;
- Datang ke Kantor Pos menemui petugas customer service. Sampaikan keinginan untuk membuka Agenpos.
- Serahkan dokumen yang diperlukan yaitu:
- Kartu identitas yang masih berlaku
- Peta lokasi agenpos
- NPWP
- Izin tetangga (lingkungan)
- SIUP (untuk pemohon Badan Usaha)
- Petugas Kantor Pos akan menjelaskan secara detail tentang Agenpos dan menyerahkan Formulir Pendaftaran untuk diisi dan dilengkapi.
- Setelah diisi dengan lengkap dan benar, Formulir Pendaftaran diserahkan kembali kepada petugas Kantor Pos.
- Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, petugas Kantor Pos akan melakukan survey ke lokasi calon Agenpos.
- Keputusan layak dan tidak layaknya permohonan tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Pos kepada pemohon.
Apabila permohonan calon Agenpos dinyatakan layak, maka pemohon harus mempersiapkan perangkat utama Agenpos yaitu :
Personal computer/Notebook
- Prosessor : Pentium IV
- Memory : 1 GB
- Space Harddisk : 80 GB
- Operating System : Windows XP/Windows 7
Printer Dot Matrix LX300/LX300+/LX300+II, dan lain lain
Timbangan digital kapasitas sampai dengan 30 Kg
Berapa modal awal yang dibutuhkan untuk membuka Agenpos berikut biaya operasional bulanan?:
Peralatan Kerja | PC/Notebook Processor Pentium IV, Memory 1 GB, Sapce Harddisk 80 GB dan OS Windows XP/Win 7 |
Rp 3.950.000
|
|
Printer Dotmatrix Type LX 300/LX 300+/ LX 300+II |
Rp 2.100.000
|
||
Modem/Router Menggunakan koneksi ISP atau USB Modem |
Rp 500.000
|
||
Timbangan Digital Kapasitas 30 Kg |
Rp 850.000
|
||
Jumlah Investasi | Rp 7.400.000 | ||
Deposit Jasa Keungan | Rp 5.000.000 | ||
Biaya Operasional bulanan (SDM, listrik, telepon dsb) | Rp 3.060.000 |
Imbal Jasa yang akan diterima oleh Agenpos adalah sebagai berikut :
Layanan
|
Imbal Jasa
|
Pengiriman surat/barang tujuan Dalam Negeri |
20%
|
Pengiriman surat/barang tujuan Luar Negeri |
13% s.d 18%
|
Penjualan 1 lembar atau 50 keping prangko |
15%
|
Penjualan 1 lembar atau 50 keping meterai |
Rp 50/keping
|
Transaksi Payment Point |
Rp 900 s/d Rp 1.600 per transaksi
|
Weselpos instan kirim/bayar |
25% dari bea kirim
|
Perhitungan imbal jasa Agenpos tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan Kantor Pos dan dikenakan pajak PPH pasal 23 sebesar 2%
Dulu saya semenjak keluar dari pos saya pengen jadi agen pos, tapi info yg di dapat di CS tidak memuaskan pak..
BalasHapusDulu saya semenjak keluar dari pos saya pengen jadi agen pos, tapi info yg di dapat di CS tidak memuaskan pak..
BalasHapuswaduh sayang ya pak....
BalasHapusterima kasih atas informasinya.
BalasHapus