Seringkali kita membandingkan layanan Kantor Pos dengan layanan Kurir lainnya. Padahal dalam membandingkan layanan antara Kantor Pos dengan Kurir lain tidak dilakukan secara apple to apple. Layanan Kantor Pos dengan kategori biasa dibandingkan dengan layanan premium di Kurir lain. Tentu saja hasilnya tidak sesuai. Dalam membandingkan harusnya layanan yang setara. Jika kurir A layanan premium maka harus dibandingkan dengan kurir B yang juga premium sehingga hasilnya bisa lebih fair.
Oleh karena itu kita perlu mengenal apa saja layanan yang ada di Kantor Pos. Pada dasarnya layanan kurir Kantor Pos dibagi menjadi dua yaitu :
Oleh karena itu kita perlu mengenal apa saja layanan yang ada di Kantor Pos. Pada dasarnya layanan kurir Kantor Pos dibagi menjadi dua yaitu :
-
Layanan domestik (dalam negeri)
-
Layanan internasional (luar negeri).
Selanjutnya tiap
layanan juga dibagi menjadi dua yaitu;
-
Layanan prioritas
-
Layanan standar
Tabel lini produk di
Kantor Pos sebagai berikut:
Himpunan Produk
|
Kategori Produk
|
Lini Produk
|
Suratpos dan Paketpos Domestik
|
Prioritas | Pos Express |
Pos Kilat Khusus | ||
Standar | Pos Kilat | |
Pos Biasa | ||
Suratpos dan Paketpos Internasional | Prioritas | Express Mail Service |
Pos Cepat Internasional | ||
Standar | Pos Biasa Internasional |
Waktu tempuh
masing-masing Produk adalah sebagai berikut:
-
Pos Express adalah maksimun H+1 dalam jaringan nasional terbatas.
-
Pos Kilat Khusus adalah maksimun H+4 dalam jaringan nasional terbatas
-
Pos Kilat adalah maksimun H+7 dalam jaringan nasional terbatas
-
Pos Biasa adalah maksimun H+10 dalam jaringan nasional, sedangkan untuk Paket Biasa standar waktu penyerahan maksimun H+14 dalam jaringan nasional.
-
Express Mail Service adalah maksimun H+5 dalam jaringan internasional terbatas.
-
Pos Cepat Internasional adalah maksimun H+12 dalam jaringan internasional terbatas.
-
Pos Biasa Internasional maksimun H+60 dalam jaringan internasional.
Selanjutnya layanan
Kantor Pos juga membedakan layanan berdasarkan berat kiriman:
-
Kiriman dengan berat sampai dengan 2000 gram (2 Kg) ditetapkan sebagai Surat sehingga pengenaan tarif diperlakukan sebagai surat.
-
Kiriman dengan berat lebih dari 2 Kg sampai dengan 50 Kg ditetapkan sebagai Paket sehingga pengenaan tarif diberlakukan sebagai layanan Paket.
Demikian pula untuk
layanan Pos Express. Kiriman dengan berat sampai dengan 2 Kg dianggap
sebagai layanan Surat sedangkan kiriman dengan berat lebih dari 2 Kg
sampai dengan 50 Kg dianggap sebagai kiriman Barang.
Atribut Pos Kilat
Khusus meliputi:
-
Waktu tempuh kiriman H+2, H+3 dan maksimal H+4 sesuai pola distribusi di Kantor Pos.
-
Ada resi atau bukti pengiriman
-
Pembayaran menggunakan tunai atau kredit
-
Ganti Rugi atas keterlambatan/kerusakan/kehilangan.
-
Layanan Jejak lacak
-
Diantar (jika penerima berada di wilayah Dalam Batas Antar)
-
Tidak diantar (atas permintaan pengirim/penerima).
Atribut Pos Express
sama dengan Pos Kilat Khusus kecuali dalam hal waktu tempuh. Dimana
layanan Pos Express mempunyai waktu tempuh same day delivery (H+0)
dan next day delivery (H+1) sesuai dengan pola hubungan di Kantor
Pos.
Referensi:
Keputusan Direksi PT
Pos Indonesia (Persero) tanggal 30 April 2012 nomor KD38/Dirut/0412
tentang Lini Produk Jasa Kurir
mau tanya untuk mendapatkan surat keputusan direksi nomorKD 38/dirut/0412 tentang lini produk jasa kurir?..
BalasHapusbagaimana cara mendapatkna surat keputusan direksi tersebut?.
BalasHapus