Selasa, 23 Februari 2016

Foto-Foto Terbaik Hari Peduli Sampah Nasional 2016

PT Pos Indonesia turut menyukseskan program Indonesia Bebas Sampah 2020  sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Bentuk kegiatannya bertajuk Pos Indonesia Bergerak 2016 yaitu aktifitas membersihkan lingkungan yang akan dilakukan secara serentak di Kantor Pusat, Kantor Regional dan UPT dengan memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional tanggal 21 Pebruari 2016 yang mengusung tema "Berempati, berbakti".

Berikut foto-foto pilihan dan terbaik dari semua Kantor Regional I sampai dengan XI dan Kantor Pusat yang diambil dari foto-foto yang telah diupload di berbagai social media. Kriteria foto yang diambil adalah foto yang menunjukkan aktifitas membersihkan sampah dengan semangat kerja-sama dan gotong royong, Foto-foto yang bersifat individual seperti aktifitas selfie dan sejenisnya tidak masuk dalam kategori foto pilihan.

Inilah foto-foto tersebut.

Regional I Medan







Regional II Padang





Regional III Palembang





Regional IV Jakarta




Regional V Bandung






Regional VI Semarang







Regional VII






Regional VIII Denpasar








Regional IX Banjarbaru









Regional X Makassar







Regional XI Jayapura




Kantor Pusat












Selasa, 16 Februari 2016

Ini Rahasia Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan Perangko Agar Disetujui



Fungsi utama Prangko adalah sebagai alat atau bukti pelunasan kiriman Pos. Sedangkan pengertian Prangko  adalah secarik kertas dengan desain khusus yang memuat nominal tertentu sebagai alat untuk melunaskan biaya kiriman Pos. Prangko pertama kali dikembangkan oleh Sir Rowland Hill, seorang guru di Inggris. Sebelum ada Prangko, surat dikirim terlebih dahulu kepada penerima ke alamat tujuan dan pihak penerima lah yang harus melunasi ongkos kirimnya. Ini menimbulkan kerepotan bagi Dinas Pos, dan jika pihak penerima tidak mau membayar ongkos kirim akan menjadi kerugian dari Dinas Pos. Dengan digunakannya Prangko, maka pihak pengirimlah yang kini diwajibkan membayar ongkos kirim sebelum kiriman itu diantarkan kepada penerima.
Prangko pertama kali diterbitkan pada tanggal 6 Mei 1846 yang dikenal dengan nama Penny Black, karena nominalnya seharga 1 Penny dan dicetak dengan tinta hitam. Pada tanggal 1 April 1864 prangko pertama  dicetak di Indonesia (d/h Hindia Belanda) meskipun Kantorpos sendiri sudah ada di Batavia pada tanggal 26 Agustus 1756, yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Lahir Kantor Pos.

Mengacu pada ketentuan Internasional yang berlaku, bahwa yang mempunyai otoritas dan hak untuk menerbitkan Prangko adalah Pemerintah yang merdeka dan berdaulat. Dalam hubungan Perposan internasional, pemerintah suatu negara dinamakan Administrasi Pos. Prangko diatur secara internasional karena berlakunya prangko secara universal mencakup seluruh dunia. Surat yang telah diprangkoi secara sah oleh suatu Administrasi Pos wajib untuk diteruskan oleh negara transit maupun negara tujuan manapun juga.
Penerbitan Prangko di Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Operasional penerbitan prangko diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 21 Tahun 2012 tentang Prangko. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa penerbitan prangko dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Pasal (2) menyatakan dalam melaksanakan penerbitan prangko sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan kepada penyelengara pos milik negara (cq PT Pos Indonesia).

Dalam pelaksanaan Penerbitan Prangko, Pemerintah dan PT Pos Indonesia dibantu oleh sebuah Tim ad hock yang disebut Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko (Pokjanas Pertimbangan Prangko) yang anggotanya berasal dari tokoh-tokoh yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Prangko dari berbagai institusi pemerintah maupun swasta yang terkait. Salah satu unsur utama dalam penerbitan Prangko adalah tema. Penetapan tema Prangko bisa berasal dari Pemerintah atau siapa saja baik perorangan maupun institusi berhak untuk mengusulkan tema atau figur yang layak ditampilkan di atas prangko.

Bagaimana agar usulan permohonan Penerbitan Prangko bisa diterima? Inilah rahasianya.

Permohonan Penerbitan Prangko Amal

  1. Prangko amal adalah prangko yang nilai nominalnya ada tambahan sebesar tertentu yang diperuntukkan kegiatan amal. Nilai pemrangkoan sebesar harga nominal sedangkan nilai jual sebesar harga nominal ditambah besar uang amal.
  2. Usulan penerbitan hendaknya dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mengurusi masalah sosial.
  3. Harga tambahan yang dicantukam dalam Prangko tak lebih dari 20% dari harga nominal Prangko.
  4. Pendapatan penjualan setelah dikurangi harga nominal dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen PPI, diserahkan kepada Pemohon.
  5. Dalam satu tahun takwim hanya dapat diterbitkan satu kali Prangko amal.

Permohonan Penerbitan Prangko Peringatan.

  1. Prangko Peringatan adalah Prangko yang diterbitkan untuk memperingati sebuah peristiwa baik nasional maupun internasional.
  2. Peristiwa yang diusulkan menjadi tema Prangko harus merupakan peringatan dengan kelipatan 25 (dua puluh lima) tahun.

Permohonan Penerbitan Prangko Bersama

  1. Prangko Bersama adalah Prangko yang diterbitkan secara bersamaan oleh beberapa Adminitrasi Pos.
  2. Penerbitan Prangko Bersama hanya dapat dilakukan dengan negara yang sudah memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
  3. Penerbitan Prangko Bersama hanya dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu dilakukan kesepakatan tertulis dalam bentuk surat perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Dirjen PPI.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan Prangko

  1. Permohonan Penerbitan Prangko diajukan melalui surat kepada Dirjen PPI Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110.
  2. Surat dilampiri dengan proposal, rencana tanggal terbit yang dikehendaki, serta rencana acara peluncuran.
  3. Permohonan selambat-lambatnya diterima pada bulan September setiap tahunnya.
  4. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen PPI.
  5. Pemohon yang bukan pemerintah, jika usulannya disetujui diwajibkan untuk membeli sekurang-kurangnya 5% dari jumlah Prangko yang diterbitkan.
Baca artkel terkait : Prangko Terbitan Tahun 2015

Sumber: Kabar dari Pos edisi 36 (2016)

Minggu, 14 Februari 2016

Begini Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Online e-Filling Khusus Untuk Karyawan Pos

Orang bijak taat pajak. Begitulah slogan yang dimasyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak negara. Pajak merupakan urat nadi sebuah pemerintahan karena menjadi sumber penerimaan negara disamping sumber penerimaan negara lainnya. Ketaatan warga negara bukan hanya dituntut dalam hal pembayaran pajak, namun juga pelaporannya. Sistem perpajakan di Indonesia mewajibkan semua wajib pajak untuk membuat laporan tahunan berapa kewajiban pajak yang telah dibayarnya dalam tahun berjalan. Pelaporan pajak ini dikenal dengan SPT Tahunan. Ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak membuat dan mengirimkan laporan tahunan pajak.
Jaman dulu pelaporan pajak dilakukan secara manual dimana wajib pajak harus mengisi pormulir yang disediakan dan menyerahkan atau mengirimkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Namun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pelaporan pajak secara online yang dikenal dengan e-Filling.
Karyawan PT Pos Indonesia saat ini pada umumnya mempunyai penghasilan yang sudah melampaui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga seluruh karyawan Pos menjadi wajib pajak.
Untuk memberi kemudahan bagi karyawan pos membuat laporan SPT Tahun secara online berikut tip yang harus dilakukan, begini caranya;

Langkah 1

Sebelum mengisi SPT online  harus diketahui dulu nomor NPWP dan nomor Efin. Jangan kuatir tidak usah bingung mencari nomor NPWP dan nomor Efin karena datanya sudah ada di SIM SDM. Jadi langkah awal buka dulu web http://simsdm.posindonesia.co.id. Terus lakukan login dengan user milik kita sendiri. User sudah ditetapkan nippos kita. Passwordnya juga sudah ditetapkan formatnya. Kalau lupa password silahkan tanya ke bagian SDM. Jangan lupa buka SIM SDM harus menggunakan jaringan intranet Pos Indonesia. Kalau sudah sukses login SIM SDM silahkan klik Kug 12 Individu seperti ini penampakannya:

Kug 12 Individu



Fokuskan perhatian kita pada NPWP dan Efin saja, karena hanya data itu yang kita perlukan.

Langkah 2

Selanjutnya silahkan buka situs resmi Ditjen Pajak yaitu www.pajak.go.id dan cari serta klik pada bidang e-Filling. Penampakannya seperti ini:


Setelah e-filling di klik maka akan muncul page seperti ini:


Kalau sudah muncul gambar di atas, silahkan melakukan pendaftaran dengan klik DAFTAR. Setelah di klik maka akan muncul seperti gambar di bawah:



Selanjutnya silahkan diisi nomor NPWP, nomor Efin sesuai dengan Kug 12 Individu, jangan lupa ketik kode keamanan. Setelah semua benar dan cocok klik tombol verifikasi.
Tahap selanjutnya akan muncul halaman data pribadi yang harus kita isi, jangan lupa pastikan alamat e-mail dan nomor HP harus benar. Selain itu kita juga diminta mengisi password yang kita inginkan. Pada tahapan pengisian data ini sayang saya tidak bisa menyampaikan screenshoot nya karena saya sudah melakukan pendaftaran jadi tidak bisa melakukan kedua kalinya.

Langkan 3

Setelah kita berhasil melakukan pendaftaran maka akan ada informasi agar kita membuka e-mail yang sudah kita berikan. Akan masuk ke email kita link yang harus kita kunjungi untuk memulai seperti ini:


Setelah kita cek e-mail dan ada email masuk dari alamat efiling@pajak.go.id,     
disana ada link yang harus kita klik untuk aktifasi pendaftaran ke e-Filling. Setelah kita klik, silahkan melakukan login dengan mengisi user (nomor NPWP) dan password yang telah kita buat sebelumnya.

Langkah 4

Setelah kita berhasil melakukan login, selanjutnya kita mengisi laporan SPT Tahunan. Jangan lupa sebelum mengisi kita siapkan dulu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721 - A1 yang diberikan oleh bagian SDM. Kalau belum dibikinkan oleh bagian SDM segera minta saja. Sayang disini saya juga tidak bisa memberikan screenshoot tampilannya karena saya sudah mengisi tidak bisa mengisi untuk kedua kalinya.
Yang jelas jika ingin input data klik tombol "Tambah Data" terus contreng pilihan-pilihan yang sesuai dengan kondisi kita. Jika pengisian sudah benar lakukan klik tahap selanjutnya pada bagian bawah sampai dengan yang terakhir.
Untuk melakukan cross check kebenaran data pajak yang kita input, kekurangan/kelebihan pajak yang dipotong harus cocok dengan formulir 1721-A1, biasanya dalam hal ini tidak ada kekurangan/kelebihan sehingga selisih terakhir angka yang muncul adalah 0 (nol). Jika bukan 0, silahkan dilihat mungkin kita salah meng-input jumlah tanggungan keluarga.
Setelah semua prosedur dilalui, pada tahap akhir jangan lupa klik tombol KIRIM SPT.

Langkah 5

Setelah klik tombol kirim SPT, anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan SPT Elektronik baik yang disampaikan di situs web maupun akan dikirim lewat e-mail seperti ini:


Jika sudah mendapatkan bukti seperti itu, berarti anda telah mengirimkan laporan SPT Tahunan via online. Jadilah wajib pajak yang pintar, bayarkan kewajiban kita dan awasi penggunaannya.




Jumat, 05 Februari 2016

Manakah yang lebih Populer Situs Web Pos Indonesia atau JNE?

Alexa adalah salah satu tool untuk melihat performasi sebuah situs web. Dengan menggunakan tool-tool yang disediakan oleh Alexa, bisa diperbandingkan kepopuleran sebuah situs web dengan yang lainnya. Berdasarkan Alexa performansi situs resmi PT Pos Indonesia yaitu www.posindonesia.co.id yang dilihat pada tanggal 5 Pebruari 2016 dan performansi situs resmi JNE yaitu jnedotcodotid, sebagai berikut:

Rank Global dan Indonesia


Rank situs web www.posindonesia.co.id untuk Global yaitu 17.690 dan Rank Indonesia 279. Situs www.posindonesia.co.id diakses melalui berbagai negara yaitu Indonesia sebanyak 96,8%, Australia 0,7% dan USA 0,6%.

Rank situs web jnedotcodotid untuk Global yaitu 9.050 dan Rank Indonesia 151. Situs www.posindonesia.co.id diakses melalui berbagai negara yaitu Indonesia sebanyak 97% dan Singapore 0,7%.

Berapa bounce rate dan rata-rata kunjungan per hari?


Dalam dunia internet, bounce rate diartikan sebagai prosentasi kunjungan pada situs web dimana pengunjung hanya masuk pada halaman utama (landing page) dan langsung keluar tidak membuka halaman yang ada pada situs web tersebut. Bounce rate dikaitkan dengan seberapa besar menariknya situs web tersebut sehingga dapat menarik minat pengunjung untuk membuka satu atau lebih halaman yang ada di dilamnya. Semakin tinggi persentasi bounce rate semakin tidak bagus untuk penilaian situs web tersebut.
Prosentase bounce rate situs www.posindonesia.co.id sebesar 23,40% dengan rata-rata jumlah halaman yang dibuka per pengunjung sebanyak 2,55 dan lama waktu berkunjung per hari 4.04 menit.
Persentase kunjungan di situs www.posindonesia.co.id yang melalui search engine adalah 13,30% dengan memasukkan kata kunci utama; pos indonesia (7,87%), ems (7,71%), kodepos (7,07%), ongkos kirim pos (5,29%) dan tarif pos (3,89%).

Upstream site

Situs-situs yang dikunjungi orang sebelum berkunjung ke www.posindonesia.co.id adalah google.co.id (22,9%), google.com (13,5%), facebook.com (5,8%), jne*co*id (3.6%) dan tokopedia.com (3%).

Subdomain yang dikunjungi dan kecepatan situs.

Subdomain yang dikunjungi pada saat pengunjung akses situs www.posindonesia.co.id adalah posindonesia.co.id (82,54%), ems.posindonesia.co.id (18,12%), kodepos.posindonesia.co.id (4,50%), kantorpos.posindonesia.co.id (2,15%), mail.posindonesia.co.id (0,82%).
Rata-rata kecepatan 1.582 detik (52% lebih lambat).

Demografi pengunjung

Gender, pengunjung situs www.posindonesia.co.id didominasi oleh pria. Dari aspek pendidikan, paling banyak pengunjung situs www.posindonesia.co.id berpendidikan sarjana. Tempat melakukan browsing dilakukan terbanyak dari rumah, disusul kantor dan sekolah.


Rabu, 03 Februari 2016

Sanksi Hukuman Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang harus diketahui oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh

Peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia pada saat ini adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang Undang tersebut sanksi pelanggaran ketenagakerjaa digolongkan menjadi 3 yaitu pelanggaran yang merupakan tindak kejahatan, tindak pidana pelanggaran dan pelanggaran administratif.

Berikut daftar jenis pelanggaran dan sanksi pidana dalam Undang Undang Ketenagakerjaan:

No
Jenis Pelanggaran oleh Pengusaha
Pasal
Ancaman Hukum
Pasal
1
Mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk
Pasal 74
dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 183
2
Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun
Pasal 167 ayat 5
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 184
3
Mempekerjakan tenaga asing tanpa izin

Pengusaha perorangan mempekerjakan tenaga asing

Mempekerjakan anak

Mempekerjakan anak tidak sesuai prosedur

Tidak memberi kesempatan pekerja untuk beribadah

Tidak memberikan waktu istirahat bagi pekerja wanita yang melahirkan

Membayar upah dibawah upah minimun

Menghalang-halangi pekerja menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan teratur
Tidak mempekerjakan kembali pekerja yang dinyatakan pengadilan tidak bersalah setelah 6 bulan diberhentikan

Tidak membayar uang penghargaan masa kerja satu kali kepada pekerja yang diberhentikan karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Pasal 42 (1)

Pasal 42 (2)

Pasal 68

Pasal 69 (2)

Pasal 80


Pasal 82



Pasal 90 (1)

Pasal 143



Pasal 160 (4)



Pasal 160 (7)
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 185
4
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja (Perusahaan Jasa OS) tidak memberikan perlindungan kepada pekerja sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja

Pemeberi kerja tidak memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik
mental maupun fisik tenaga kerja

Tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat bekerja dikarenakan alasan tertentu

Tidak memberikan hak mogok kerja sesuai dengan undang-undang
Pasal 35 (2)




Pasal 35 (3)



Pasal 93 (2)

Pasal 137 dan 138
sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
merupakan tindak pidana pelanggaran
Pasal 186
5






































6
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tanpa ijin

Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku

Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia

mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

mempekerjakan anak yang tidak memenuhi persyaratan

tidak memenuhi hak-hak pekerja perempuan
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tidak membayar upah kerja lembur

tidak memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh

mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tidak membayar upah kerja lembur

mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja

Lembaga pelatihan kerja swasta tidak mempunyai izin
atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota

Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya yang tidkak sesuai dengan peraturan

pengusaha tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tanpa kesepatakan dengan pekerja/buruh

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang tidak
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

Tidak memperbaharui peraturan setelah masa berlakunya habis

Pengusaha tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh

Pengusaha tidak menjalankan prosedur pemberitahuan kepada buruh/pekerja terkait dengan adanya penutupan (lock out) perusahaan
Pasal 37 (2)

Pasal 44 (1)


Pasal 45 (1)




Pasal 67 (1)


Pasal 71 (2)

Pasal 76
Pasal 78 (2)

Pasal 79 (1 dan 2)

Pasal 85 (3)



Pasal 144






Pasal 14 (2)




Pasal 38 (2)


Pasal 63 (1)

Pasal 78 (1)


Pasal 108 (1)





Pasal 111 (3)

Pasal 114



Pasal 148
sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana pelanggaran






























sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 187






































Pasal 188

Artikel terkait:

Kenapa Pos Indonesia Punya Banyak Channel YouTube? Inilah jawabannya...

Sekarang mari kita bahas tiga channel Youtube milik Pos Indonesia yaitu channel Pos Indonesia, Pos Indonesia The Story dan Pos Aja Official....

POPULER