Minggu, 03 April 2016

Bigini Cara Menghitung Bea Masuk dan Bea Pabean Kiriman Pos dari Luar Negeri oleh Kantor Bea Cukai

Seluruh kirimanpos dari luar negeri sesuai peraturan peundang-undangan harus diperiksa oleh Bea Cukai. Jika kiriman itu dikirim melalui jalur udara maka akan melalui wilayah pabean Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya kiriman pos akan dibawa ke Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta (KTSH). KTSH adalah unit kerja di PT Pos Indonesia yang bertugas menerima, meneruskan dan menangani seluruh kiriman pos yang dikirim ke/dari luar negeri. Kedudukan KTSH berada dalam kompleks Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.
Kirimanpos yang diterima dari Luar Negeri selanjutnya di KTSH dipisahkan menurut jenis kirimannya yaitu kiriman Express Mail Service (EMS) dan Non EMS. Untuk kiriman EMS proses pemeriksaan oleh Bea Cukai dilakukan di KTSH, sedangkan non EMS diperiksa di Kantor Pos Jakarta Pusat (Pasar Baru).

Pemeriksaan kiriman oleh Bea Cukai dilakukan secara fisik yaitu dengan membuka kiriman yang disaksikan oleh Petugas Pos. Yang pertama kali diperiksa apakah kiriman berisi barang terlarang atau bukan. Jika berisi barang terlarang maka kiriman ditahan oleh Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh barang LARTAS (dilarang atau terkena pembatasan ekspor dan import) antara lain senjata api, obat-obatan, suplemen makanan, telepon seluler lebih dari 2 unit dan pakaian lebih dari 10 buah.

Menghitung Pungutan Import

Dalam melakukan perhitungan pungutan import, terdapat 3 hal penting yaitu:
  1. Menentukan Nilai Pabean. Ada 3 komponen menentukan nilai pabean Kirimanpos dari luar negeri yaitu; Cost/Harga Barang, Asuransi/Insurance dan Ongkos Kirim/Freight.
  2. Tarif dan Klasifikasi Kiriman yang dapat dilihat di website Bea Cukai di www.beacukai.go.id
  3. Menghitung Bea Masuk. 
    •  Jika Nilai/Harga Barang kurang dari 50 USD bebas bea masuk tanpa memperhitungkan nilai ongkos kirim dan asuransinya (tidak diperhitungkan). Contoh sebuah kiriman pos dari luar negeri yang berisi sebuah pakain dengan harga barang sebesar 48 USD, dan ongkos kirimnya 30 USD maka barang semacam ini bebas bea masuk.
    • Jika Nilai/Harga Barang lebih dari 50 USD maka kirimanpos dikenakan pungutan import dengan memperhitungkan ongkos kirim dan asuransinya setelah dikurangi dengan 50 USD.

 Contoh Menghitung Bea Masuk

Sebagai contoh perhitungan adalah kirimanpos dengan data:
  • Harga barang : 55 USD
  • Ongkos kirim : 30 USD
  • Asuransi : jika dalam kiriman tidak dijelaskan nilai asuransinya maka asuransi yang dikenakan adalah (Harga Barang + Ongkos Kirim) X 0,5% jadi dalam kasus ini maka nilai asuransi adalah (55 + 30)X0,5% = 0,43 USD
  •  Nilai Pabean adalah Harga Barang + Ongkos Kirim + Asuransi = 55 + 30 + 0,43 = 85,43 USD dikurangi dengan Pembebasan (50 USD) = 85,43 - 50 = 35,43 USD
  • Selanjutnya Nilai Pabean dikonversikan dalam mata uang rupiah sesuai dengan nilai kurs yang berlaku saat itu. Misalnya pada hari itu nilai kurs adalah Rp 10.000,- per USD maka Nilai Pabean adalah 35,43 X Rp 10.000 = Rp 354.300,-
  • Selanjutnya ditetapkan Bea Masuk yaitu Tarif Pabean X Nilai Pabean, sehingga Bea Masuk nya adalah 15% X Rp 354.300,- = Rp 53.000,- dibulatkan ke atas dalam kelipatan seribuan).

Contoh Menghitung Pajak Dalam Rangka Import (PDRI).

  • PDRI terdiri dari :
    • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%
    • PPH (Pajak Penghasilan) sebesar 7,5% jika punya NPWP dan 15% jika tidak punya NPWP
    • PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) yang tarifnya bisa dilihat di web Bea Cukai.
  • Menghitung PDRI didasarkan pada Nilai Import dimana Nilai Import adalah Nilai Pabean + Bea Masuk. Dalam contoh ini 354.300 + 53.000 = Rp 407.300,-
  • Dengan demikian besarnya PDRI adalah:
    • PPN = 10% X Rp 407.300 = Rp 41.000,- (dibulatkan ke atas kelipatan seribuan)
    • PPH = Diasumsikan wajib pajak memiliki NPWP maka perhitungan PPH adalah 7,5% X Rp 407.300 = Rp 31.000  (dibulatkan ke atas kelipatan seribuan).
    • PPnBM = 0 (tidak termasuk kategori Barang Mewah). Masuk kategori Barang Mewah jika Nilai Import lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta).
  • Dari contoh perhitungan ini maka jumlah total pungutan import yang harus dibayar adalah:
    • Bea Masuk            = Rp 53.000
    • Ppn                        = Rp 41.000
    • Pph                        = Rp 31.000
    • PpnBM                  = Rp 0
    • Jumlah total           = Rp 125.000

Setelah pungutan import ditetapkan maka kembali dilakukan verifikasi kebenaran perhitungan oleh atasan pejabat Bea Cukai. Kirimanpos dari luar negeri yang tidak bisa dihitung pungutan import nya maka diberikan catatan pemeriksaan. Hal-hal yang bisa menjadikan catatan pemeriksaan adalah:
  1. Kirimanpos tidak dapat ditentukan nilai pabeannya karena tidak diketahui harga barang sehingga pemeriksa membutuhkan invoice atau nota pembelian barang.
  2. Kirimanpos berisi barang-barang yang harus mendapat ijin dari instansi yang berwenang seperti obat-obatan harus ada ijin dari BPOM dan sebagainya.
Setelah proses perhitungan pungutan import selesai dilakukan, petugas Bea Cuka menerbitkan Surat Penagihan Pembayaran kepada Penerima Barang dimana kirimanpos baru dapat diserahkan jika besar uang pungutan import sudah dilunasi oleh penerima barang. Jika harga barang kirimanpos kurang dari 50 USD maka akan langsung diterbitkan PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos).

Artikel terkait:
Barang-barang yang dilarang dikirim melalui angkutan udara
Cara mengajukan tuntutan ganti rugi kirimanpos ke luar negeri


Sumber: Youtube

Kenapa Pos Indonesia Punya Banyak Channel YouTube? Inilah jawabannya...

Sekarang mari kita bahas tiga channel Youtube milik Pos Indonesia yaitu channel Pos Indonesia, Pos Indonesia The Story dan Pos Aja Official....

POPULER