Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan jajaran beserta Ka, Regional 7 PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis |
Sistem yang akan digunakan adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Perangkat utama sistem ini untuk mengindentifikasi terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah CCTV. Di beberapa ruas jalan yang dianggap rawan akan terjadi pelanggaran lalu lintas akan dipasang perangkat CCTV. Pengendara yang tertangkap CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikirimi surat pemberitahuan untuk mengikuti sidang dan membayar denda pelanggaran jika terbukti melanggar.
Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis menandatangani Perjanjian Kerjasama disaksikan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan |
Dalam rangka implementasi Sistem ETLE ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menggandeng PT Pos Indonesia Kantor Regional 7 Jawa Timur. Perjanjian Kerjasamanya sendiri ditandatangani tanggal 2 Desember 2019 oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Budi Indra Dermawan dengan Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis. Pada saatnya sistem ini juga akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan dan Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis |
Peran Pos Indonesia dalam kerjasama ini adalah mengirim dan menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran dan panggilan sidang ke alamat pelanggar lalu lintas yang tercatat sesuai kendaraan bermotor yang digunakan. Selanjutnya pembayaran denda tilang juga bisa dibayarkan di kantorpos termasuk pengiriman barang buktinya (SIM dan/atau STNK).
Implementasi sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) |
Video simulasi sistem ETLA
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar