Senin, 02 Desember 2019

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan, Dirlantas Polda Jatim Menggandeng Pos Indonesia


Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan jajaran beserta Ka, Regional 7 PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan menerapkan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas menggunakan penerapan teknologi. Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Dengan diberlakukan sistem ini diharapkan tidak perlu ada lagi jatuh korban karena kelalaian dalam berkendara di jalan raya.

Sistem yang akan digunakan adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Perangkat utama sistem ini untuk mengindentifikasi terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah CCTV. Di beberapa ruas jalan yang dianggap rawan akan terjadi pelanggaran lalu lintas akan dipasang perangkat CCTV. Pengendara yang tertangkap  CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikirimi surat pemberitahuan untuk mengikuti sidang dan membayar denda pelanggaran jika terbukti melanggar.


Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis menandatangani Perjanjian Kerjasama disaksikan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan

Dalam rangka implementasi Sistem ETLE ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menggandeng PT Pos Indonesia Kantor Regional 7 Jawa Timur. Perjanjian Kerjasamanya sendiri ditandatangani tanggal 2 Desember 2019 oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Budi Indra Dermawan dengan Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis. Pada saatnya sistem ini juga akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan dan Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis

Peran Pos Indonesia dalam kerjasama ini adalah mengirim dan menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran dan panggilan sidang ke alamat pelanggar lalu lintas yang tercatat sesuai kendaraan bermotor yang digunakan. Selanjutnya pembayaran denda tilang juga bisa dibayarkan di kantorpos termasuk pengiriman barang buktinya (SIM dan/atau STNK).

Implementasi sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Kantor Pos memberikan kemudahan bagi pelanggar lalu lintas. Namun lebih bijak jika kita menjadi pengguna jalan yang baik, patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Video simulasi sistem ETLA



Artikel terkait:
  1. Kantorpos menerima setoran denda tilang
  2. Kerjasama Pos Indonesia dengan BUM Desa
  3. Layanan virtual account Pos Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenapa Pos Indonesia Punya Banyak Channel YouTube? Inilah jawabannya...

Sekarang mari kita bahas tiga channel Youtube milik Pos Indonesia yaitu channel Pos Indonesia, Pos Indonesia The Story dan Pos Aja Official....

POPULER