Pos Indonesia distributor meterai fisik
Sejak pajak meterai diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, BUMN PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai distributor tunggal penjualannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pada awalnya benda meterai yang dijual di Pos Indonesia ada beberapa jenis meterai yaitu,
- Meterai tempel
- Kertas meterai
- Mesin meterai
Yang tersisa dijual Pos Indonesia saat ini hanya jenis meterai tempel.
Perum Peruri distributor Meterai elektronik
Ciri meterai elektronik |
Seiring dengan pemberlakuan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dimana dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dan kedudukannya sama dengan dokumen kertas maka untuk pelunasan atas pajak dokumen elektronik tersebut menggunakan meterai elektronik ( e meterai).
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menunjuk BUMN Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai badan yang ditugas pemerintah untuk mencetak e meterai.
Pada pelaksanaannya Peruri melakukan kerjasama dengan beberapa distributor e meterai yaitu;
- PT Peruri Digital Security (PSD)
- PT Finnet Indonesia
- PT Mitra Pajakku
- PT Mitracomm Ekasarana
- Koperasi Pegawai Swadharma
Bagaimana dampak adanya meterai elektronik pada porto folio bisnis Pos Indonesia?
Sebagaimana diketahui bahwa Pos Indonesia adalah distributor utama satu-satunya meterai fisik (meterai tempel) yang diberlakukan di Indonesia. Bisa dimaklumi peranan sentral Pos Indonesia dalam distribusi dan penjualan meterai tempel ini. Karena proses penjualan meterai tempel sampai ke pelosok tanah air memerlukan aktifitas fisik.
Pos Indonesia sebagai BUMN yang mempunyai usaha pokok jasa kurir/logistik dan mempunyai cabang outlet yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia sangat tepat dijadikan mitra Direktorat Jenderal Pajak untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel ke masyarakat.
Terbukti sampai saat ini Pos Indonesia mampu mengemban misi strategis tersebut dengan baik. Masyarakat dalam hal ini selaku wajib pajak sangat dimudahkan dalam mencari kebutuhan akan meterai tempel. Keberhasilan usaha Pos Indonesia itu diwujudkan dengan semakin meningkatnya dari waktu ke waktu penerimaan negara dari sektor pajak meterai.
Disi lain Pos Indonesia selaku entitas bisnis juga mendapatkan keuntungan dari penugasan pemerintah tersebut. Yaitu fee berupa revenue dari aktifitas distribusi dan penjualan meterai tempel di outlet kantorpos.
Perkembangan jaman tak bisa dihindari lagi. Digitalisasi menjadi sebuah keharusan. Kemajuan teknologi memungkinkan dokumen-dokumen fisik tergantikan dengan digital.
Lambat laun dokumen fisik akan beralih ke digital. Dampaknya meterai tempel juga menjadi tidak relevan. Perlahan juga akan diganti meterai elektronik. Pada saatnya meterai tempel akan senasib dengan kertas meterai hilang dari peredaran karena sudah tidak dibutuhkan lagi.
Mungkin hal itu terjadi tidak dalam waktu dekat. Tapi yang jelas kebutuhan akan meterai tempel akan semakin berkurang jika dokumen-dokumen beralih ke elektronik. Revenue perusahaan juga akan terus mengalami penurunan seiring dengan berkurangnya jumlah keping penjualan meterai tempel. Padahal bisnis yang baik itu harus tumbuh. Bisnis yang stagnan pun sebenarnya tidak baik apalagi decline.
Jadi sebaiknya apa yang harus dilakukan oleh Pos Indonesia?
Pos Indonesia harus terus berinovasi mencari bisnis-bisnis baru sebagai mesin uang pengganti mesin uang lama yang sudah usang diterpa jaman. Pos Indonesia tidak boleh terpaku di zona nyaman sementara jaman terus berubah.
Tugas berat menanti dan harus dikerjakan dengan cepat. Waktu tidak bisa lagi diajak komproni. Seluruh stake holder perusahaan dengan pimpinan dewan direksi harus bersatu pada bahu membahu. Hampir semua lini bisnis utama perusahaan dalam pressure yang tinggi. Tidak ada lagi bisnis Pos Indonesia yang aman saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar