Gambar Ilustrasi |
PT Pos Indonesia (Persero) yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki sejarah panjang yang tidak
bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Secara de facto, layanan Pos di
Indonesia sudah ada sejak didirikannya Kantor Pos pertama di Batavia (sekarang
Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus
1746. Dan saat ini tanggal 26 Agustus diperingati oleh kalangan Pos Indonesia
sebagai Hari Jadi Pos. Sejarah Pos Indonesia, baca disini.
Setelah jaman kemerdekaan, layanan Pos
menjadi salah satu layanan vital yang sangat membantu pemerintah Republik
Indonesia yang baru saja berdiri dan masyarakatnya.
Ketika teknologi belum semaju seperti
sekarang ini, satu-satunya moda komunikasi lalu lintas informasi yang dipergunakan
masyarakat dan pemerintah adalah layanan Pos. Demikian pula dengan lalu lintas
uang, saat itu Kantor Pos adalah satu-satunya instansi yang diharapkan.
Pembayaran gaji para aparat negara, pembayaran pensiun sampai ke pelosok
wilayah Indonesia dilakukan oleh Kantor Pos. Ketika metoda remittance belum
seperti saat ini, masyarakat Indonesia hanya mengenal weselpos. Sehingga posisi
Kantor Pos benar-benar sebagai public service yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Secara hostoris hal ini terbukti hampir semua lokasi Kantor
Pos berada di pusat-pusat pemerintahan. Ciri khas pusat pemerintahan kota-kota
tua disana terdapat alun-alun, kantor Kabupaten, Masjid dan Kantor Pos.
Layanan Pos di Indonesia tercatat
mengalami berkali-kali perubahan bentuk mulai dari Jawatan PTT, PN PTT, PN Pos
dan Giro, Perum Pos dan Giro hingga sekarang ini berbentuk perusahaan perseroan
PT Pos Indonesia (Persero).
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana
status kepegawaian pegawai Pos? Untuk menjawab status kepegawaian pegawai Pos
harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.
Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mengatur status kepegawaian
pegawai Pos.
1. Indonesische
Bedrijvenwet (IBW) 1927
Status kepegawaian pegawai dinas/
jawatan PTT sebagai perusahaan negara menurut IBW, Pasal 8 ayat (1) huruf b IBW
1927 menegaskan bahwa: ” suatu pembayaran kepada Negara hingga suatu persentase
dari gaji gaji yang dibebankan kepada suatu perusahaan Negara, sebagai premi
untuk hak alas pensiun, uang tunggu, cuti dan keuntungan-keuntungan sejenis itu, yang telah dijamin oleh
Negara untuk pegawai-pegawai negeri yang ditempatkan pada
Perusahaan, sejauh biaya biaya itu yang mengenai sesuatu tidak dengan
langsung dibebankan kepada perusahaan.” Berdasarkan ketentuan di atas, status
Jawatan PTT sebagai dinas yang ditunjuk sebagai perusahaan negara berdasarkan
IBW adalah sebagai pegawai negeri
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun PNS dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
1952 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim
Piatu Pegawai Negeri Sipil
Kedua
peraturan di atas pegawai Jawatan PTT masih diperlakukan sebagai pegawai
negeri
sesuai dengan IBW.
3. Undang-Undang
Prp. No. 4 Tahun 1959 tentang Pos dan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara
Setelah
Indonesia merdeka, Jawatan PTT ditunjuk menyelenggarakan Pos Negara dan ketentuan
kepegawaian yang berlaku pada masa Undang-Undang ini adalah ketentuan
kepegawaian pada Jawatan PTT yang secara ekplisit diatur dalam IBW
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan
Telekomunikasi
Ketentuan kepegawaian tidak diatur
secara detail dalam PP ini, namun peraturan ini menyiratkan perlakuan terhadap
pegawai PN Postel ini disetarakan dengan pegawai negeri sipil sehingga
perlakuan yang sama diterapkan dalam hal penggajian dan tunjangan.
5. Undang-Undang
RI Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian
Pada ketentuan
umum UU 18 tahun 1961 ini dinyatakan bahwa pegawai perusahaan-perusahaan
negara adalah termasuk pegawai negeri
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Gaji Pegawai
Perusahaan Negara.
Yang paling pokok dari PP ini terkait
dengan asas persamaan antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro
PP ini
merupakan dasar hukum pendirian PN Pos dan Giro yang semula adalah PN Pos dan Telekomunikasi. Dalam hal
kepegawaian PN Pos dan Giro diatur dalam pasal 15 yaitu Direksi
mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan
kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan ketentuan tersebut, peralihan dari PN Postel
menjadi PN Pos dan giro tidak berpengaruh pada masalah kepegawaian pada
PN Pos dan Giro.
8. Undang-Undang
Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dalam
Undang Undang ini Pegawai Negeri terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil Pusat,
Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang dtetapkan dengan
Peraturan Pemerintah . Pengertian
pegawai negeri sipil pusat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut:
“Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan diperbantukan, atau dipekerjakan pada badan lain, sepertl
Perusahaan Umum, Yayasan, dan lain-lain.” Pada masa UU ini mulai berlaku, terutama
setelah berlakunya UU No. 9 Tahun 1969 tentang BentukBentuk Usaha Negara, PN
Pos dan Giro dikategorikan sebagai “Perum”, walaupun secara formal baru berubah
menjadi Perum pada tahun 1978. Oleh karena itu, pegawai PN. Pos dan Giro yang diangkat
pada masa berlakunya UU No. 8 Tahun 1974 tetap merupakan pegawai negeri sipil,
dalam kategori pegawai negeri sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada “Perum”
9. Bukti
empiris lainnya adalah keikutsertaan pegawai pos pada saat itu sebagai anggota
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai satu-satunya wadah organisasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan hak dan kewajibannya sebagai
anggota. Bukti lainnya adalah konsideran skep pengangkatan pegawai Jawatan PTT,
PN PTT, PN Pos dan Giro mengacu pada peraturan perundang-undangan PNS dan
dnyatakan diangkat sebagai PNS.
Kesimpulan.
Berdasarkan data dan fakta peraturan peundangan-undangan yang berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa perseroan adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah diketahui bahwa pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan adalah PNS, pertanyaan selanjutnya apakah mereka berhak atas uang pensiun sebagaimana PNS lainnya?
Jawabannya baca disini
Jawabannya baca disini
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerlalu berbelit-belit, bicara panjang lebar, tp story telling nya kurang bagus.
BalasHapusSya pengangkatan 2016 jg hrus dapat pensiun walau tdk seperti pns.paling tidak pensiun bulanan BUMN
BalasHapus