Rabu, 03 Februari 2016

Sanksi Hukuman Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang harus diketahui oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh

Peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia pada saat ini adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang Undang tersebut sanksi pelanggaran ketenagakerjaa digolongkan menjadi 3 yaitu pelanggaran yang merupakan tindak kejahatan, tindak pidana pelanggaran dan pelanggaran administratif.

Berikut daftar jenis pelanggaran dan sanksi pidana dalam Undang Undang Ketenagakerjaan:

No
Jenis Pelanggaran oleh Pengusaha
Pasal
Ancaman Hukum
Pasal
1
Mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk
Pasal 74
dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 183
2
Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun
Pasal 167 ayat 5
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 184
3
Mempekerjakan tenaga asing tanpa izin

Pengusaha perorangan mempekerjakan tenaga asing

Mempekerjakan anak

Mempekerjakan anak tidak sesuai prosedur

Tidak memberi kesempatan pekerja untuk beribadah

Tidak memberikan waktu istirahat bagi pekerja wanita yang melahirkan

Membayar upah dibawah upah minimun

Menghalang-halangi pekerja menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan teratur
Tidak mempekerjakan kembali pekerja yang dinyatakan pengadilan tidak bersalah setelah 6 bulan diberhentikan

Tidak membayar uang penghargaan masa kerja satu kali kepada pekerja yang diberhentikan karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Pasal 42 (1)

Pasal 42 (2)

Pasal 68

Pasal 69 (2)

Pasal 80


Pasal 82



Pasal 90 (1)

Pasal 143



Pasal 160 (4)



Pasal 160 (7)
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana kejahatan
Pasal 185
4
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja (Perusahaan Jasa OS) tidak memberikan perlindungan kepada pekerja sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja

Pemeberi kerja tidak memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik
mental maupun fisik tenaga kerja

Tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat bekerja dikarenakan alasan tertentu

Tidak memberikan hak mogok kerja sesuai dengan undang-undang
Pasal 35 (2)




Pasal 35 (3)



Pasal 93 (2)

Pasal 137 dan 138
sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
merupakan tindak pidana pelanggaran
Pasal 186
5






































6
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tanpa ijin

Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku

Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia

mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

mempekerjakan anak yang tidak memenuhi persyaratan

tidak memenuhi hak-hak pekerja perempuan
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tidak membayar upah kerja lembur

tidak memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh

mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tidak membayar upah kerja lembur

mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja

Lembaga pelatihan kerja swasta tidak mempunyai izin
atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota

Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya yang tidkak sesuai dengan peraturan

pengusaha tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tanpa kesepatakan dengan pekerja/buruh

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang tidak
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

Tidak memperbaharui peraturan setelah masa berlakunya habis

Pengusaha tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh

Pengusaha tidak menjalankan prosedur pemberitahuan kepada buruh/pekerja terkait dengan adanya penutupan (lock out) perusahaan
Pasal 37 (2)

Pasal 44 (1)


Pasal 45 (1)




Pasal 67 (1)


Pasal 71 (2)

Pasal 76
Pasal 78 (2)

Pasal 79 (1 dan 2)

Pasal 85 (3)



Pasal 144






Pasal 14 (2)




Pasal 38 (2)


Pasal 63 (1)

Pasal 78 (1)


Pasal 108 (1)





Pasal 111 (3)

Pasal 114



Pasal 148
sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana pelanggaran






























sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 187






































Pasal 188

Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenapa Pos Indonesia Punya Banyak Channel YouTube? Inilah jawabannya...

Sekarang mari kita bahas tiga channel Youtube milik Pos Indonesia yaitu channel Pos Indonesia, Pos Indonesia The Story dan Pos Aja Official....

POPULER