Berikut daftar jenis pelanggaran dan sanksi pidana dalam Undang Undang Ketenagakerjaan:
No
|
Jenis Pelanggaran oleh Pengusaha
|
Pasal
|
Ancaman Hukum
|
Pasal
|
1
|
Mempekerjakan dan melibatkan anak pada
pekerjaan-pekerjaan yang terburuk
|
Pasal 74
|
dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
merupakan tindak pidana kejahatan
|
Pasal 183
|
2
|
Pengusaha
tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan
kerja karena usia pensiun pada program pensiun
|
Pasal 167 ayat 5
|
sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau
denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp
500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
merupakan
tindak pidana kejahatan
|
Pasal 184
|
3
|
Mempekerjakan tenaga
asing tanpa izin
Pengusaha perorangan
mempekerjakan tenaga asing
Mempekerjakan anak
Mempekerjakan anak
tidak sesuai prosedur
Tidak memberi
kesempatan pekerja untuk beribadah
Tidak memberikan
waktu istirahat bagi pekerja wanita yang melahirkan
Membayar upah
dibawah upah minimun
Menghalang-halangi
pekerja menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah,
tertib dan teratur
Tidak mempekerjakan
kembali pekerja yang dinyatakan pengadilan tidak bersalah setelah
6 bulan diberhentikan
Tidak membayar uang penghargaan masa kerja satu
kali kepada pekerja yang diberhentikan karena dinyatakan bersalah
oleh Pengadilan
|
Pasal 42 (1)
Pasal 42 (2)
Pasal 68
Pasal 69 (2)
Pasal 80
Pasal 82
Pasal 90 (1)
Pasal 143
Pasal 160 (4)
Pasal 160 (7)
|
sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling
banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
merupakan
tindak pidana kejahatan
|
Pasal 185
|
4
|
Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja (Perusahaan Jasa OS) tidak memberikan perlindungan
kepada pekerja sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
Pemeberi kerja tidak
memberi
kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik
mental
maupun fisik tenaga kerja
Tidak
membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat bekerja dikarenakan
alasan tertentu
Tidak
memberikan hak mogok kerja sesuai dengan undang-undang
|
Pasal 35 (2)
Pasal 35 (3)
Pasal 93 (2)
Pasal 137 dan 138
|
sanksi
pidana penjara paling
singkat
1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp
10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta
rupiah).
merupakan
tindak pidana pelanggaran
|
Pasal 186
|
5
6
|
Lembaga
penempatan tenaga kerja swasta tanpa
ijin
Pemberi
kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan mengenai jabatan
dan standar kompetensi
yang berlaku
Pemberi
kerja tenaga kerja asing tidak menunjuk tenaga kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping dan melaksanakan pendidikan
dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
mempekerjakan
tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan sesuai
dengan jenis dan derajat kecacatannya
mempekerjakan
anak yang
tidak memenuhi persyaratan
tidak
memenuhi hak-hak pekerja perempuan
mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja tidak membayar upah kerja
lembur
tidak
memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh
mempekerjakan
pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tidak
membayar upah kerja lembur
mengganti
pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan; atau memberikan
sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada
pekerja/buruh dan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah
melakukan mogok kerja
Lembaga
pelatihan kerja swasta tidak
mempunyai
izin
atau
men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di
kabupaten/kota
Lembaga
penempatan tenaga kerja swasta memungut
biaya yang tidkak sesuai dengan peraturan
pengusaha
tidak membuat
surat pengangkatan bagi pekerja/buruh
Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
tanpa kesepatakan dengan pekerja/buruh
Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang tidak
membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh
Menteri atau pejabat
yang
ditunjuk.
Tidak
memperbaharui peraturan setelah masa berlakunya habis
Pengusaha
tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah
peraturan
perusahaan
atau perubahannya kepada pekerja/buruh
Pengusaha
tidak menjalankan prosedur pemberitahuan kepada buruh/pekerja
terkait dengan adanya penutupan (lock out) perusahaan
|
Pasal 37 (2)
Pasal 44 (1)
Pasal 45 (1)
Pasal 67 (1)
Pasal 71 (2)
Pasal 76
Pasal 78 (2)
Pasal 79 (1 dan 2)
Pasal 85 (3)
Pasal 144
Pasal 14 (2)
Pasal 38 (2)
Pasal 63 (1)
Pasal 78 (1)
Pasal 108 (1)
Pasal 111 (3)
Pasal 114
Pasal 148
|
sanksi
pidana
kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda
paling
sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 100.000.000,00
(seratus
juta rupiah).
merupakan
tindak pidana pelanggaran
sanksi
pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dan
paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
|
Pasal 187
Pasal 188
|
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar