Jenis-jenis barang yang tegrolong dalam Dangerious Goods adalah sebagai berikut:
- Explosives (benda/bahan peledak)
- Semua jenis gas, flammable gas (gas yang mudah terbakar), non flammable gas (gas yang tidak mudah terbakar), Toxic gas (gas yang beracun), dan Non Toxic gas (gas yang tidak beracun).
- Flammable liquid (cairan yang mudah terbakar).
- Berbagai jenis solid; Flammable Solid (benda padat mudah terbakar), Spontaniously Combustible (benda yang mudah terbakar secara spontan), Dangerous When Wet (Benda yang berbahaya ketika basah).
- Oxcider; Oxidizer (bahan oxidator), organic peroxide (peroxida organik).
- Toxic; Toxic (racun), infectious substances (zat yang dapat menular).
- Radioactive (bahan radioaktif).
- Corrosives (bahan yang dapat menimbulkan kerusakan/karat).
- Misscleaneous DG (barang berbahaya lainnya)
Jika Dangerous Goods tidak boleh dikirim lewat angkutan pesawat, maka Barang Larangan sama sekali tidak boleh dikirim lewat Pos. Barang Larangan adalah barang yang dapat membahayakan kiriman lain, lingkungan atau keselamatan orang dan tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Yang termasuk kategori Barang Larangan dikirim lewat Kantor Pos adalah:
- Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
- Barang yang mudah meledak atau amunisi.
- Barang yang mudah terbakar.
- Senjata, senjata api asli, replika maupun suku cadangnya.
- Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan
- Barang yang melanggar kesusilaan
- Barang yang sifat pembungkusnya dapat membahayakan keselamatan orang, dapat mengotori dan merusak kiriman lain
- Binatang hidup, kecuali dikirim oleh lembaga-lembara resmi.
- Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit
- Uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan dan barang berharga lainnya.
- Barang palsu dan/atau dipalsukan, banderol-banderol, sticker pajak palsu.
- Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
- Barang cetakan yang tidak mencantumkan penerbit, atau tulisan yang bersifat menghasut, memfitnah, upaya sabotase terhadap pihak tertentu atau Pemerintah yang sah.
- Jasad manusia sebagian atau utuh.
- Barang-barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang
Untuk menghindari adanya kiriman terlarang di Kantor Pos maka setiap pengiriman barang melalui Kantor Pos maka pengirim harus mengisi Formulir Pernyataan Isi Kiriman :
Dengan mengisi formulir tersebut maka Pengirim menjamin bahwa isi kiriman cocok dan sesuai dengan pernyataan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.
Untuk pengiriman Dangerous Goods bisa menggunakan layanan perlakuan khusus. Info lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor Pos setempat.
Dengan mengisi formulir tersebut maka Pengirim menjamin bahwa isi kiriman cocok dan sesuai dengan pernyataan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.
Untuk pengiriman Dangerous Goods bisa menggunakan layanan perlakuan khusus. Info lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor Pos setempat.
kalau benda tajam, seperti pisau yg dibungkus rapi??
BalasHapusKalau batu kemenyan boleh tidak
BalasHapuskalau battery gimana gan..??
BalasHapusmohon di balas. terimakasih
Klo kirim obat herbal contohnya vimak boleh ga
BalasHapusPak kalau tinta printer masuk golongan apa, ko ke bisa gagal xray( via jkt ) ???
BalasHapusklo kirim oven alumunium ke taiwan bisa ga??
BalasHapusOven alumunium? Bisa dikirim dengan perlakuan dan prosedur khusus gan
HapusKalau tauco yg sudah matang/dimasak boleh tidak ya?
BalasHapusSama madu murni?
Senapan angin bisa tidak kaliber 4.5
BalasHapusKalo kirim senapan angin kaliber 4,5 bisa gak
HapusKok nggak bisa ngirim hp yah ?
BalasHapusKalau sofa bisa gak d kirim ke NTT dri daerah bogor?
BalasHapusTrima kasih
Kirim pulsa boleh enggak ?.....
BalasHapusKirim ke nomor saya boleh bang
Hapuskalo kirim samurai bos bisa kah.?
BalasHapusmau kirim sempak second
BalasHapusdasyaaaaaaaaat ... nitip lap kompor om...
HapusKlo kirim kosmetik toner bisa apa ga ya
BalasHapusKirim kompor doang tanpa gas bisa nggak?
BalasHapusMau kirim salam bisa ga ya?
BalasHapusKalau kirim Keris boleh tidak
BalasHapusKalo di kirim paketan dari luarnegeri dan berisi uang, apakah harus di tebus?
BalasHapusKalau kartu atm boleh ngak.?
BalasHapusAdminnya meninggal..ga ada yg di jwb
BalasHapusWkwkwk
BalasHapusUdah ga usah komen lagi, adminnya udah dimakamkan
BalasHapusMau kirim madu keluar negri lewat pos tp g bilang isinya.... Bahaya g
BalasHapusMau kirim madu keluar negri lewat pos tp g bilang isinya.... Bahaya g
BalasHapusklo senapan angin kaliber 4.5 bsa tidak ?
BalasHapusKirim tembakau bisa gk
BalasHapussenapan angin biasa 4 5 bisa tidak
BalasHapusKalo kirim senapan angin kaliber 4,5 atau pcp bisa gk
BalasHapus