Senin, 19 Desember 2016

Inilah Besaran Tarif Biaya Tambahan Layanan Pos

Gambar ilustrasi
Pelanggan yang hendak mengirimkan paket ke kantorpos pastinya akan membayar ongkos kirim paket sesuai dengan tarif pos yang berlaku sesuai dengan jarak dari asal ke tujuan dan berat kiriman. Namun pelanggan juga akan dikenakan bea tambahan jika menghendaki layanan tambahan, misalnya jika pelanggan ingin melakukan re-packing atau pengepakan ulang kiriman. Dengan demikian di kantor pos dikenal ada 2 jenis biaya yaitu ongkos kirim dan bea. Bea adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan jika menghendaki layanan tambahan. Ongkos kirim wajib dibayar oleh pelanggan, sedangkan bea tergantung layanan tambahan yang dikehendaki.

Kenapa Pos Indonesia Punya Banyak Channel YouTube? Inilah jawabannya...

Sekarang mari kita bahas tiga channel Youtube milik Pos Indonesia yaitu channel Pos Indonesia, Pos Indonesia The Story dan Pos Aja Official....

POPULER